HBA Kejari Banjarnegara


Ulang tahun Kejaksaan jatuh pada tanggal 22 Juli. Ada banyak kegiatan yang dilaksanakan untuk memperingati hari ulang tahun kejaksaan atau Hari Bhakti Adhaksa. Ada kegiatan pokok dan acara tambahan/hiburan. Adapun kegiatan pokonya adalah upacara bendera yang bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara dengan peserta upacara seluruh pegawai dan ibu-ibu IAD (ikatan istri pegawai Kejaksaan). Setelah upacara selesai dilaksanakan dilanjutkan dengan ziarah ke Taman Makam Pahlawan Sureng Yudha.sementara acara tambahannya yaitu olah raga,anjang sana ke para WBK (pensiunan pegawai/istri pegawai), donor darah, dll dilaksanakan 2 hari sebelum tanggal 22 Juli. Acara dilaksanakan sesederhana mungkin tanpa mengurangi hikmah dari acara pokok.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Kejari Banjarnegara tetapkan 4 tersangka

Setelah melalui proses penyelidikan dan kini sudah sampai pada tahap penyidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri Banjarnegara menetapkan empat tersangka, dalam kasus dugaan penyimpangan dana pada PD BKK Batur dan PD BKK Banjarnegara.

”Kami sudah tetapkan tersangka, yakni Spn, AHS dan Jhn untuk kasus di BKK Batur, serta satu tersangka lagi AY untuk di BKK Banjarnegara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarnegara Budiyaningsih SH, saat ditemui Suara Merdeka di ruang kerjanya, kemarin.
Namun Kajari tidak bersedia untuk membeberkan nama terang dari masing-masing tersangka tersebut. Alasannya, karena masih dalam tahap penyidikan, maka dia menolak untuk menyampaikan nama lengkapnya.”Jangan dulu, cukup inisial saja,” tegasnya.
Dia menyampaikan, dalam menangani kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 15 saksi. Mereka antara lain berasal dari jajaran direksi, Dewan Pengawas dan juga Dewan Pembina.
Meski demikian, ada yang cukup mengejutkan dari penetapan empat tersangka tersebut. Pasalnya, selama ini yang menjadi sorotan adalah kasus penyimpangan dana perusahaan daerah pada BKK Batur. Demikian pula yang tengah menjadi topik pembahasan oleh Komisi B DPRD Banjarnegara. Komisi itu belum menyentuh pembahasan selain terfokus pada masalah di Batur.
Audit BPKP Tetapi rupanya Kejari Banjarnegara sudah menangani dugaan penyimpangan dana di PD BKK Banjarnegara. Menyinggung soal jumlah kerugian negara yang diderita akibat kasus pada perusahaan daerah tersebut, Kajari menyampaikan hal itu masih harus diaudit oleh BPKP. ”Pekan ini semua proses pemeriksaan terhadap para saksi kami perkirakan selesai dan pekan depan mulai kirim berkas ke BPKP,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banjarnegara Wahyu Kristianto SE berharap, setelah merger, kinerja atau manajemen PD BKK Banjarnegara semakin baik. Tidak ada lagi permasalahan yang membuat kinerjanya terhambat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tugas dan Fungsi Kejaksaan

TUGAS :
Melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan  dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
FUNGSI :
  1. Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
  2. penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya;
  3. pelaksanaan  penegakan  hukum baik  preventif  maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana;.
  4. pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban    dan ketentraman         umum, pemberian    bantuan,     pertimbangan,     pelayanan     dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta  tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum,      kewibawaanm pemerintah    dan penyelamatan   kekayaan  negara,   berdasarkan   peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;
  5. penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
  6. pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  7. koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Sejarah Kejari Banjarnegara


Kejaksaan Negeri Banjarnegara adalah jajaran Kejaksaan RI yang berada di wilayah  Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Instansi ini berkantor di Jl. Ahmad Yani No. 18 Banjarnegara dengan no tlp (0286) 591020 dan (0286) 591032.Kntor yang berdiri pada tahun 1982 kini telah mengalami beberapa kali renovasi.
Kejaksaan Negeri Banjarnegara saat ini dipimpin oleh Budiyahningsih, SH. Kepala kejaksaan Negeri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh beberapa orang unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana.Kejaksaan Negeri Banjarnegara masuk katagori kelas B.Dengan jumlah karyawan 29 orang.

    • Digg
    • Del.icio.us
    • StumbleUpon
    • Reddit
    • RSS